Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Alex mengaku tidak mau ambil pusing terkait laporan tersebut.
“Komentar saya, saya nggak peduli,” kata Alex saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1/2024).
Alex menilai laporan terhadap dirinya ke Dewas KPK itu tidak jelas. Dia mengaku tidak mempersoalkan saat namanya dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas.
“Kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang nggak jelas,” jelas Alex.
Alex mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan. Dia mengaku tidak memiliki nomor handphone para pejabat Kementan yang kini telah ditetapkan tersangka di KPK.
“Saya nggak punya nomor handphone Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telepon/WA dengan mereka berarti mereka tertipu,” ujar Alex.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan yang dilaporkan itu ialah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
“Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” kata Albertina.
Ghufron dan Alex dilaporkan terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.
“Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” ujar Albertina.
(ygs/haf)