Pemeriksaan Sudirman Said terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd periode 2009-2015.
“Iya benar (Sudirman Said diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang melanjutkan, Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu.
“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” jelas Anang.
Adapun status kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per Oktober 2025. Tempus atau waktu yang menjadi fokus penyidikan kasus ini pada rentang tahun 2008-2017. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini juga ditangani KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Berbeda dengan Kejagung, tempus kasus yang ditangani KPK periode 2009-2015. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

