Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Goh Liu Ying Desak Para Pemain Tiru Metode Pelatihan Pemain China

    December 23, 2025

    Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

    December 23, 2025

    Federico Barba Beri Sinyal Tinggalkan Persib Bandung di Bursa Transfer : Okezone Bola

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Breaking News! 16 Penumpang Tewas di Tol Krapyak, Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka : Okezone News

    Breaking News! 16 Penumpang Tewas di Tol Krapyak, Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Eka Setiawan
    , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |20:41 WIB

    Breaking News! 16 Penumpang Tewas di Tol Krapyak, Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi (Foto: Okezone/Eka)












    SEMARANG – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. 

    Gilang ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

    “Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

    Penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

    Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    “Tersangka kami lakukan penahanan,” sambungnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Federico Barba Beri Sinyal Tinggalkan Persib Bandung di Bursa Transfer : Okezone Bola

    December 23, 2025

    MNC Energy IATA Bidik Produksi Batu Bara 10 Juta Ton, KPP Mining Siap Dukung Ekspansi : Okezone Economy

    December 23, 2025

    Berkolaborasi, Kemenekraf dan Canva Ekspresikan Ide Kreatif Jadi Visual Berbasis AI : Okezone Economy

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Goh Liu Ying Desak Para Pemain Tiru Metode Pelatihan Pemain China

    Berita Olahraga December 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Peraih medali perak Olimpiade Rio, Goh Liu Ying, mendukung keputusan direktur…

    Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

    December 23, 2025

    Federico Barba Beri Sinyal Tinggalkan Persib Bandung di Bursa Transfer : Okezone Bola

    December 23, 2025

    Kontrak Mike Maignan Makin Rumit, Max Allegri Turun Tangan

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Goh Liu Ying Desak Para Pemain Tiru Metode Pelatihan Pemain China

    December 23, 2025

    Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

    December 23, 2025

    Federico Barba Beri Sinyal Tinggalkan Persib Bandung di Bursa Transfer : Okezone Bola

    December 23, 2025

    Kontrak Mike Maignan Makin Rumit, Max Allegri Turun Tangan

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.