Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sebagai pimpinan KPK.
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya, ya,” kata Albertina.
Ghufron dan Alex dilaporkan terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
|
Gufron Buka Suara
Ghufron angkat bicara. Ghufron menghormati laporan terhadap dirinya.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” kata Ghufron saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1/2024).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya