Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gus Yahya: PBNU Komitmen Lindungi Guru Ngaji dan Pekerja Informal : Okezone News

    December 23, 2025

    Arne Slot Optimis Alexander Isak Masih Bisa Kembali Bermain Musim Ini

    December 23, 2025

    Festival Hari Nusantara Ajang Dialog Selesaikan Masalah Pekerja Perikanan

    December 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»RJ Bisa Diterapkan saat Penyelidikan hingga Penuntutan

    RJ Bisa Diterapkan saat Penyelidikan hingga Penuntutan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga saat menjalani hukuman penjara.

    Eddy mencontohkan restorative justice di tahap penyelidikan. Menurutnya, penerapan ini bisa dilakukan jika pihak korban mau memaafkan asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan.

    Eddy mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar. Korban lalu melaporkannya ke polisi. Menurut Eddy, RJ bisa diterapkan saat penyelidikan, asalkan korban mau memaafkan dan menerima pengembalian uangnya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12).





    “Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” ujarnya menambahkan.

    Eddy menjelaskan restorative justice juga hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

    Menurutnya, jika syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga di penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.

    “Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh,” ujarnya.

    “Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanaan pun bisa,” kata Eddy menambahkan.

    Sebelumnya KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.

    Tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.

    Dalam KUHAP tersebut, pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya.

    Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.

    Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan.

    Kedua, terorisme. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.

    Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.

    Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    DPR telah resmi mengesahkan KUHAP jadi undang-undang meski menuai kritik dari koalisi sipil salah satunya karena tak melibatkan partisipasi publik.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.

    KUHAP baru ini akan berlaku bersama KUHP, yang sudah lebih dahulu direvisi, pada Januari 2026. 

    (fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    OTT Ade Kuswara, KPK Temukan Jejak Komunikasi Dihapus di Ponsel Kadis

    December 23, 2025

    2 Anggota TNI Diduga Terseret Kematian Wanita Hangus di Baubau

    December 23, 2025

    Besaran UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini

    December 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gus Yahya: PBNU Komitmen Lindungi Guru Ngaji dan Pekerja Informal : Okezone News

    Program Presiden December 23, 2025

    Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya…

    Arne Slot Optimis Alexander Isak Masih Bisa Kembali Bermain Musim Ini

    December 23, 2025

    Festival Hari Nusantara Ajang Dialog Selesaikan Masalah Pekerja Perikanan

    December 23, 2025

    Korban PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya: Gambaran Ekonomi Kita Slow : Okezone Economy

    December 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gus Yahya: PBNU Komitmen Lindungi Guru Ngaji dan Pekerja Informal : Okezone News

    December 23, 2025

    Arne Slot Optimis Alexander Isak Masih Bisa Kembali Bermain Musim Ini

    December 23, 2025

    Festival Hari Nusantara Ajang Dialog Selesaikan Masalah Pekerja Perikanan

    December 23, 2025

    Korban PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya: Gambaran Ekonomi Kita Slow : Okezone Economy

    December 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.