Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    December 24, 2025

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ternyata Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Didenda Rp200 Juta : Okezone Economy

    Ternyata Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Didenda Rp200 Juta : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pembiayaan Uang Tunai (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai. 

    Penolakan ini menuai beragam perdebatan di era digitalisasi. Namun, dalam aturan yang berlaku terdapat sanksi jika menolak Rupiah.

    Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

    “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” tulis keterangan BI, Jakarta.

    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 2 disebutkan bahwa rupiah terdiri atas uang kertas dan uang logam yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Sementara, dalam Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) menyatakan setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

    “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Daftar 10 Sekolah di Depok yang Diancam Teror Bom oleh Perempuan Misterius : Okezone News

    December 24, 2025

    Harga Emas Antam Meroket Lagi! Cetak Rekor Terbaru Dekati Rp2,6 Juta per Gram : Okezone Economy

    December 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    Berita Olahraga December 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Max Verstappen mengungkapkan bahwa sebenarnya dialah yang seharusnya membayar tagihan makan malam…

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025

    Daftar 10 Sekolah di Depok yang Diancam Teror Bom oleh Perempuan Misterius : Okezone News

    December 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    December 24, 2025

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025

    Daftar 10 Sekolah di Depok yang Diancam Teror Bom oleh Perempuan Misterius : Okezone News

    December 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.