Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    December 24, 2025

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kerusakan Tenurial Laut dan Masa Depan Nelayan Tradisional

    Kerusakan Tenurial Laut dan Masa Depan Nelayan Tradisional

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 23, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dewasa ini, permasalahan terkait kerusakan tenurial laut bukan lagi isu yang abstrak. Kerusakan terjadi nyata di ruang hidup nelayan tradisional, menggerus akses, menghancurkan mata pencaharian, dan perlahan meminggirkan kelompok yang selama ini justru menjaga laut sebagai sumber kehidupan. kerusakan tenurial laut telah menjadi pola sistemik, bukan kasus terpisah.


    Secara konstitusional, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penguasaan negara kerap diterjemahkan secara sempit sebagai pemberian izin kepada korporasi, alih-alih perlindungan terhadap hak hidup nelayan tradisional dan kecil.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh meniadakan hak rakyat, termasuk hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dan kecil atas ruang hidupnya. Negara wajib memastikan akses yang adil, keberlanjutan, mengakui praktik-praktik lokal dan mencegah monopoli ruang oleh segelintir pihak.



    Lebih lanjut untuk melihat berbagai kasus kerusakan tenurial laut dapat di deskripsikan mulai dari Malinau, Kalimantan Utara, sebanyak 245 nelayan tradisional menghadapi penurunan kualitas wilayah tangkap yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Meski wilayah tersebut merupakan ruang hidup nelayan lokal, kerusakan alat tangkap dan keterbatasan akses BBM terus menekan penghidupan mereka. 

    Kondisi ini bertentangan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya Pasal 25 ayat 5 yang menegaskan kewajiban untuk menetapkan rencana tata ruang dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional, ada juga pasal 25 ayat 1 huruf b yang berbunyi untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

    Situasi yang lebih serius terjadi di Karawang, Jawa Barat. Sejak pembangunan PLTGU di Muara Cilamaya Wetan pada 2019, sekitar 200–500 nelayan terdampak langsung. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun sosialisasi. Dampaknya bukan hanya kerusakan alat tangkap dan pencemaran laut, tetapi juga pemaksaan nelayan untuk melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat drastis. Penurunan pendapatan bahkan mencapai lebih dari 50 persen. 

    Di pesisir utara Jawa Tengah, kehancuran tenurial mencapai skala masif. Penguasaan ruang laut oleh perusahaan, pagar laut, reklamasi, tambang pasir, proyek energi, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010. 

    Hal serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau. Lebih dari 15 ribu nelayan terdampak reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas berizin pusat ini tidak hanya menutup ruang tangkap, tetapi juga memicu konflik horizontal dengan nelayan luar daerah. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan mandat Pasal 25 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan terhadap ruang penghidupan atau wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional.

    Jika dilihat dari berbagai wilayah tersebut, pola yang sama berulang: nelayan tidak dilibatkan, dasar kebijakan tidak transparan, dan ruang laut publik berubah menjadi ruang eksklusif. Negara lebih hadir sebagai pemberi izin ketimbang sebagai pelindung hak konstitusional nelayan.

    Jika situasi ini terus dibiarkan, kehancuran tenurial laut bukan hanya akan memiskinkan nelayan tradisional, menimbulkan bencana ekologis tetapi juga melemahkan kedaulatan nasional dalam konteks pangan. Olehnya, pemulihan ruang tangkap, penghentian aktivitas yang merusak, penegakan hukum lingkungan, serta pengakuan hak tenurial nelayan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan moral.

    Jan Tuheteru
    Pengurus Harian DPP KNTI





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masalah Ada di Penegakan Hukum

    December 24, 2025

    Perang Narasi Isu Bencana Harus Disikapi Lebih Bijak

    December 24, 2025

    Kondisi Hutan di Hulu Sungai Guci Masih Lebat dan Tetap Terjaga

    December 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    Berita Olahraga December 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Max Verstappen mengungkapkan bahwa sebenarnya dialah yang seharusnya membayar tagihan makan malam…

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025

    Daftar 10 Sekolah di Depok yang Diancam Teror Bom oleh Perempuan Misterius : Okezone News

    December 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Verstappen Jelaskan Alasan Tidak Tagih Makan Malam

    December 24, 2025

    16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh : Okezone News

    December 24, 2025

    Hansi Flick Bika Peluang untuk Perpanjang Kontrak

    December 24, 2025

    Daftar 10 Sekolah di Depok yang Diancam Teror Bom oleh Perempuan Misterius : Okezone News

    December 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.