JAKARTA – Berkas perkara dan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra telah dilimpahkan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kejari Jakarta Selatan juga telah menyerahkan barang bukti serta memberikan wewenang penahanan terhadap Dito Mahendra. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Hari Kamis tanggal 4 Januari lalu, berkas perkara Dito Mahendra sudah kami serahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Haryoko menjelaskan bahwa empat orang jaksa telah ditugaskan untuk menangani perkara ini, dan proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada tanggal yang sama.
Kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 17 Maret 2023 terkait kasus senjata api ilegal. Awal mula kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Sekretaris MA Nurhadi.
Saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api, di mana 9 di antaranya dinyatakan ilegal. Kesembilan senjata api ilegal tersebut melibatkan berbagai jenis, seperti 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya