Jakarta –
Yusril Ihza Mahendra tak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait kesaksiannya di kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril awalnya tiba di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024) pukul 09.50 WIB. Dia sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
“Ya panggilan dari Reskrim Polda Metro Jaya, untuk didengar keterangannya sebagai saksi at de charge dalam kasus Firli Bahuri yang disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi dari seseorang yang bernama SYL, dan saya akan berikan keterangan,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Yusril mengatakan kesaksiannya tersebut disampaikan secara tertulis. Keterangan tertulis itu akan disampaikan kepada penyidik.
“Dan semuanya sudah saya tulis keterangan saya dan hari ini akan saya serahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya,” katanya.
Yusril mengatakan dirinya juga siap apabila diminta keterangan tambahan.
“Dan jika diperlukan pendalaman terhadap apa yang sudah saya tulis, akan saya jawab dan saya akan terangkan,” imbuhnya.
Yusril kemudian menjelaskan soal penafsiran pengertian saksi dalam Pasal KUHAP, seperti ketika ia melakukan uji materi ke MK pada 2010. Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.
“Pada intinya memang saya menafsirkan pengertian saksi, eh tidak seperti yang tertuang di dalam KUHAP, tapi adalah putusan MK Nomor 65 tahun 2010, yang saya sendiri yang pada waktu itu menguji di Mahkamah Konstitusi dan MK telah memutuskan bahwa saksi itu bukanlah orang yang melihat, mendengar atau mengalami, terjadinya suatu tindak pidana. Tapi orang yang tidak selalu, melihat, mengalami atau mendengar, tapi dia mempunyai pengetahuan tentang dugaan terjadinya satu tingkat pidana,” bebernya.
“Dan saya pikir Saya cukup tahu apa yang sebenarnya terjadi terhadap pak Filri dan Pak Yasin Limpo ini berdasarkan berkas-berkas penyidikan yang sudah disampaikan di persidangan praperadilan yang lalu dan sudah kita mempelajari dengan seksama dan kebetulan beberapa waktu saya dimintai keterangan sebagai ahli peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan beberapa aspek tentang ketetapan tersangka terhadap Pak Firli pada waktu itu,” tambahnya.
Yusril menjadi saksi yang meringankan bagi Firli Bahuri. Dalil-dalilnya itu yang akan ia sampaikan kepada penyidik.
“Sekarang mungkin agak berbeda karena status saya adalah saksi yang meringankan atau saksi yang menguntungkan yang diajukan Pak Firli. Keterangan saya itu juga akan menjelaskan sebenarnya apa saja aspek-aspek yang dapat menyebabkan seseorang itu dia tidak dijadikan sebagai tersangka dan kemudian, unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk memenuhi bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” imbuhnya.
Menurutnya, penetapan tersangka Firli Bahuri tidak cukup membuktikan adanya dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Bukan kurang tepat, nggak ada buktinya. Enggak ada bukti permulaan yang cukup dua alat bukti permulaan yang cukup itu nggak ada,” katanya.
Yusril kemudian berkomentar soal foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Menurutnya, foto tersebut tidak bisa membuktikan adanya dugaan pemerasan tersebut.
“Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya kecuali rekaman video. Kalau rekaman video ada audionya, nah ini enggak ada. Dan foto itu diambil tahun 2022 ya sebelum SYL dinyatakan sebagai tersangka, sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas Yasin,” katanya.
Yusril tak lama di Polda Metro Jaya. Ia kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya karena ternyata pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Yusril tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB.
(mea/mea)