KPK Geledah Rumah Penyuap Bupati Bekasi, Sita Dokumen dan Flashdisk (Achmad Al Fiqri)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yakni SRJ pada Rabu (24/12/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik berupa flashdisk.
1. Geledah Penyuap Bupati Bekasi
“Terkait tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Rabu (24/12/2025).
Budi memastikan, pihaknya akan membongkar isi flashdisk tersebut untuk menelisik isi dokumen yang tersimpan. Ia menyebut, barang bukti yang disita akan dikonfirmasi pada SRJ.
“Nah dalam konstruksi perkaranya, tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” katanya.
“Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman. Karena sebagaimana kita pahami, setiap kegiatan tangkap tangan KPK itu menjadi celah bagi KPK untuk kemudian masuk mendalami lebih jauh lagi dan lebih luas lagi bagaimana para pihak ini melakukan modus-modus dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita mobil mewah Toyota Land Cruiser dari rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyitaan dilakukan setelah tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Ade Kuswara pada, Selasa (23/12/2025).

