Jakarta –
Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun akan menindak para pelanggar.
“Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menegaskan penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Meski demikian, jika masih didapati adanya pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” imbuhnya.
(wnv/mea)