Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api, Kodam Jaya: Empati terhadap Korban Bencana : Okezone News

    December 24, 2025

    Prediksi Millwall vs Ipswich Town, 26 Desember 2025 Championship

    December 24, 2025

    Alumni Akademi TNI-Polri 2006 Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Aceh

    December 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

    “Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.

    Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor influencer, dr. Richard Lee.





    Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

    Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Dwi.

    Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

    “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” kata Dwi.

    Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walaupun demikian, tersangka menjalani wajib lapor.

    Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

    (antara/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bobby Janji Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Sumut

    December 24, 2025

    Jadi Jaksa yang Jujur dan Berani

    December 24, 2025

    Respons Gubernur Babel soal Wagub Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

    December 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api, Kodam Jaya: Empati terhadap Korban Bencana : Okezone News

    Program Presiden December 24, 2025

    Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api, Kodam Jaya: Empati terhadap…

    Prediksi Millwall vs Ipswich Town, 26 Desember 2025 Championship

    December 24, 2025

    Alumni Akademi TNI-Polri 2006 Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Aceh

    December 24, 2025

    Rizky Ridho Desak Persija Jakarta Fokus Lawan Bhayangkara FC: 3 Poin Harga Mati! : Okezone Bola

    December 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api, Kodam Jaya: Empati terhadap Korban Bencana : Okezone News

    December 24, 2025

    Prediksi Millwall vs Ipswich Town, 26 Desember 2025 Championship

    December 24, 2025

    Alumni Akademi TNI-Polri 2006 Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Aceh

    December 24, 2025

    Rizky Ridho Desak Persija Jakarta Fokus Lawan Bhayangkara FC: 3 Poin Harga Mati! : Okezone Bola

    December 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.