Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chou Tien Chen Raih Penghargaan Sportivitas Award 2025

    December 25, 2025

    Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

    December 25, 2025

    Cara Melaksanakan Sholat Tahajud di Bulan Rajab : Okezone Muslim

    December 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

    UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari uang sitaan perkara korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan impor gula, sementara sisanya Rp2,4 triliun merupakan denda terhadap 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel karena pelanggaran izin kehutanan. 


    Menurut pengamat ekonomi UNUSIA, Dr. Muhammad Aras Prabowo, meskipun nominal ini impresif, pengejaran pemulihan kerugian negara masih jauh dari tuntas. 

    Perlu dicatat bahwa angka penyerahan tersebut hanya mencakup kerugian finansial langsung, sedangkan kerusakan ekologis dan sosial akibat praktik korupsi dan perusakan hutan belum dihitung secara sistematis.



    “Kerugian lingkungan hidup adalah komponen esensial kerugian negara yang selama ini terabaikan. Padahal, UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No.7/2014 telah memberikan kerangka definisi untuk menghitung kerusakan lingkungan,” ucap Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

    “Dalam praktik penuntutan pidana, sayangnya belum ada rumusan baku maupun metodologi terstandar untuk mengevaluasi kerusakan ekologis sebagai angka kerugian negara. Sebagai ilustrasi, dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, saksi ahli menghitung kerugian negara sebesar Rp787 miliar sebagai biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun,” tambahnya.

    Lanjut dia, kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekologis yang secara prinsip semestinya diperlakukan sebagai kerugian negara. 

    “Kondisi ini menunjukkan perlunya instrumen akuntansi lingkungan yang baku, misalnya penghitungan moneter dampak ekologis agar nilai kerusakan alam tercatat dalam perhitungan kerugian negara. Tanpa instrumen akuntansi lingkungan seperti itu, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak tercermin dalam tuntutan hukum, sehingga pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah,” jelas Aras.

    Masih kata dia, bahwa ketiadaan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif semakin melemahkan upaya pemulihan aset negara. Instrumen hukum ini krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke kas negara, termasuk aset tak berwujud yang hilang akibat kerusakan lingkungan. 

    Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, namun hingga kini DPR belum mengesahkan UU tersebut. 

    “Penegakan hukum yang efektif menuntut sinergi antara akuntansi lingkungan dan kebijakan tegas. Dengan instrumen akuntansi lingkungan yang terstandarisasi, kerusakan ekologis dapat dinilai secara ilmiah dalam angka kerugian negara,” imbuhnya.

    “Dukungan UU Perampasan Aset yang kuat akan memperkuat efek jera, memastikan koruptor dan perusak alam bertanggung jawab penuh secara finansial. Inisiatif semacam ini juga memerlukan political will nyata dari pemerintah dan penegak hukum agar norma hukum tidak sekadar simbol, melainkan benar-benar melindungi kekayaan alam dan masyarakat,” pungkasnya.  





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

    December 25, 2025

    Pariwisata Naik Kelas, Indonesia Bidik 17,6 Juta Wisman pada 2026

    December 25, 2025

    Pemerintah Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatera

    December 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Chou Tien Chen Raih Penghargaan Sportivitas Award 2025

    Berita Olahraga December 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Upacara Penghargaan Atlet Elit 2025 diadakan pada malam ini, dan pemain…

    Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

    December 25, 2025

    Cara Melaksanakan Sholat Tahajud di Bulan Rajab : Okezone Muslim

    December 25, 2025

    Misi Barba Jaga Tren Positif Untuk Kejar Pemuncak Klasemen

    December 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Chou Tien Chen Raih Penghargaan Sportivitas Award 2025

    December 25, 2025

    Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

    December 25, 2025

    Cara Melaksanakan Sholat Tahajud di Bulan Rajab : Okezone Muslim

    December 25, 2025

    Misi Barba Jaga Tren Positif Untuk Kejar Pemuncak Klasemen

    December 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.