UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,72 Juta Berlaku 1 Januari, Ini Hitung-hitungannya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 dan berlaku 1 Januari 2026. Kenaikan ini sebesar Rp333.115 jika dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp5.396.761.
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9. Selain itu, penetapan UMP 2026 setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

