Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Alam

    December 25, 2025

    Momen Libur Nataru Bawa Berkah bagi Porter Pasar Senen : Okezone News

    December 25, 2025

    Enzo Maresca Tak Mau Tukar Cole Palmer dengan Morgan Rogers

    December 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Apa Saja Keuntungannya bagi Pekerja?

    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Apa Saja Keuntungannya bagi Pekerja?

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 25, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, disepakati bahwa UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876.


    Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.

    “Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. 



    Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.

    Pemprov mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75, dari rentang 0,5 – 0,9 yang diizinkan pemerintah pusat.

    Menariknya, Kepgub ini juga menekankan aspek perlindungan dan kesejahteraan ekstra, yaitu; pekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala yang jelas (bukan sekadar UMP). 

    Kemudian, bagi pekerja lokal (KTP Jakarta), tersedia subsidi transportasi, pangan murah, dan bantuan pendidikan untuk meringankan beban biaya hidup.

    Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Aturan ini mulai efektif berjalan per 1 Januari 2026. Perusahaan yang melanggar dipastikan akan terkena sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PDIP Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Alam

    December 25, 2025

    Purbaya Tanggapi Usulan DPR Alihkan Anggaran MBG untuk Korban Bencana Sumatera

    December 25, 2025

    Profil Marsda Untung Suropati, Pengendali Komando Langit Indonesia Tengah

    December 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    PDIP Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Alam

    Berita Nasional December 25, 2025

    Menurut Hasto, semangat Natal tahun ini harus diwujudkan melalui keberpihakan nyata kepada para korban yang…

    Momen Libur Nataru Bawa Berkah bagi Porter Pasar Senen : Okezone News

    December 25, 2025

    Enzo Maresca Tak Mau Tukar Cole Palmer dengan Morgan Rogers

    December 25, 2025

    Purbaya Tanggapi Usulan DPR Alihkan Anggaran MBG untuk Korban Bencana Sumatera

    December 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PDIP Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Alam

    December 25, 2025

    Momen Libur Nataru Bawa Berkah bagi Porter Pasar Senen : Okezone News

    December 25, 2025

    Enzo Maresca Tak Mau Tukar Cole Palmer dengan Morgan Rogers

    December 25, 2025

    Purbaya Tanggapi Usulan DPR Alihkan Anggaran MBG untuk Korban Bencana Sumatera

    December 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.