JAKARTA – Rebbeca Klopper ikut hadir bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang putusan kasus penyebaran konten pornografi menyeret dirinya, pada Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Becca pun sempat memberikan statement kepada awak media, perihal putusan majelis hakim terkait kasus penyebaran konten pornografi dengan terdakwa Bayu Firlen (BF).
Kuasa hukum Rebbeca Klopper, Sandy Arifin mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima seluruh putusan majelis hakim.
“Intinya kami hadir untuk melihat putusan karena di sidang berikutnya kami tidak hadir. Setelah dapat informasi hari ini ada putusan kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
“Tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” lanjutnya.
Rebecca Klopper ikut hadir di sidang putusan kasus video syur yang menyeret namanya (Foto: Selvianus/MPI)
Sandy juga menyebut bahwa pihaknya tak segan untuk kembali membawa perkara ini ke jalur hukum, apabila kedepannya ia menemukan lagi perkara serupa.
“Menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami, kedepannya menghimbau jika ada yang memposting lagi kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” ucap Sandy.
“Kami sudah buktikan laporan, kita sudah diputus Pengadilan hukumannya 3 tahun 4 bulan, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya