Serang –
Kasus penemuan mayat pria di Pantai Cinangka, Serang, terungkap sebagai kasus pembunuhan. Pembunuhan dipicu lantaran pelaku kesal mendapat ancaman dari korban yang ternyata memiliki hubungan sejenis.
Ancaman itu berupa penyebaran video hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya pernah berhubungan kemudian direkam oleh korban.
“Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan bahwa hubungannya yang divideokan itu akan disebarkan atau diberikan kepada keluarganya, sehingga pelaku ini merasa tertekan dan malu sehingga melakukan pembunuhan,” kata Kabag Opsnal Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad, Kamis (18/1/2024).
Sehari sebelum pelaku membunuh korban yakni pada 10 Desember 2023, korban mengajak pelaku main ke pantai. Pelaku mengiyakan ajakan korban. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan senjata tajam berniat menghabisi pelaku.
Sesampainya di pantai, niatan pelaku dijalankan dengan menghabisi korban menggunakan senjata tajam. Pelaku meninggalkan korban yang tewas tergeletak di pinggir pantai.
Di tengah obrolan, pelaku sempat pamit ke toilet. Setelah itu, pelaku kembali ke tempat korban sambil membawa parang yang telah disiapkan di dalam tas yang masih tertinggal di motor.
“Setelah terkena sabetan parang, korban langsung ambruk ke bawah, kemudian pelaku membacok bagian belakang leher korban hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi,” katanya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil tas dan pulang menggunakan motor korban. Beberapa jam kemudian, warga setempat menemukan korban bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pelaku ditangkap 20 jam setelah adanya penemuan mayat korban. Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui bahwa telah membunuh korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Lihat juga Video ‘Polda DIY Dalami Dugaan Pemutilasi Redho Responden Penelitian LGBT’:
(azh/azh)