JAKARTA – Rebecca Klopper ogah membahas kerugian dialaminya, semenjak penyebaran video syur mirip dirinya viral di media sosial. Diketahui, penyebar video itu merupakan Bayu Firlen (BF), kini telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin menyebut, kliennya tak membahas kerugian lantaran Rebecca Klopper telah memulai pekerjaan lain. Sehingga dirinya tak ingin lagi membahas masalah itu kembali.
“Kayaknya kalau bicara itu kita kebelakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau dicancel kita nggak mau membicarakan itu lagi, kita bicara ke depan, Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/1/2024).
Walaupun tak secara gamblang, Sandy Arifin sempat membenarkan adanya kerugian dialami kliennya, imbas dari penyebaran konten pornografi menyeret Rebecca Klopper.
“Kalau itu kan dari awal ada beberapa tapi kan berjalan,” ucap Sandy Arifin secara singkat.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya