Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alexander Zverev Pecahkan Rekor Tidak Diinginkan Ini

    December 26, 2025

    Pendidikan di Wilayah Bencana Harus Tetap Berjalan

    December 26, 2025

    Viral Bandit Pencuri Motor Bawa Senpi di Kembangan Jakbar saat Libur Akhir Tahun : Okezone News

    December 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penambahan Jumlah Komisioner Penyelenggara Pemilu Dinilai Tak Relevan dengan Sistem Serentak

    Penambahan Jumlah Komisioner Penyelenggara Pemilu Dinilai Tak Relevan dengan Sistem Serentak

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 26, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sistem keserentakan dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah justru menyederhanakan pelaksanaan pesta demokrasi.


    Penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan pemilu serentak pada 2019, pilkada 2020, serta pemilu dan pilkada yang digelar bersamaan pada 2024.

    “Dengan pemilu serentak saat ini, beban tugas penyelenggara pemilu sesungguhnya tidak seberat ketika pemilu hampir diselenggarakan setiap tahun,” ujar Lucius kepada RMOL, Jumat 26 Desember 2025. 



    Menurutnya, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara serentak tidak membutuhkan jumlah komisioner yang lebih banyak.

    “Justru yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana peran ketiga lembaga penyelenggara itu disesuaikan dengan perubahan-perubahan aturan kepemiluan nanti,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Lucius menyatakan tidak sependapat dengan wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi masing-masing sembilan orang.

    “Untuk KPU, tetap saja seperti sekarang. Bahkan dengan jumlah yang ada saat ini, kerja penyelenggara makin santai setelah tahapan Pemilu 2024 lewat. Malah pada cari kerjaan karena tidak jelas mau kerja apa lagi,” tambahnya dengan nada menyindir.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pendidikan di Wilayah Bencana Harus Tetap Berjalan

    December 26, 2025

    Kemhen Bantah Viral Selebgram Ayu Aulia Dilantik Jadi Tim Kreatif

    December 26, 2025

    Asintel-Aspidsus Kejati hingga Kajari di Lampung Diganti

    December 26, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alexander Zverev Pecahkan Rekor Tidak Diinginkan Ini

    Berita Olahraga December 26, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Musim 2025 Alexander Zverev terbukti menjadi musim yang menantang setelah ia berjuang…

    Pendidikan di Wilayah Bencana Harus Tetap Berjalan

    December 26, 2025

    Viral Bandit Pencuri Motor Bawa Senpi di Kembangan Jakbar saat Libur Akhir Tahun : Okezone News

    December 26, 2025

    Kemhen Bantah Viral Selebgram Ayu Aulia Dilantik Jadi Tim Kreatif

    December 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alexander Zverev Pecahkan Rekor Tidak Diinginkan Ini

    December 26, 2025

    Pendidikan di Wilayah Bencana Harus Tetap Berjalan

    December 26, 2025

    Viral Bandit Pencuri Motor Bawa Senpi di Kembangan Jakbar saat Libur Akhir Tahun : Okezone News

    December 26, 2025

    Kemhen Bantah Viral Selebgram Ayu Aulia Dilantik Jadi Tim Kreatif

    December 26, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.