Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, ada dua Asisten di Kejati Lampung dan satu Kajari dimutasi.
Rinciannya, Asisten Intelijen Kejati Lampung Fajar Gurindo menjadi Kajari Tangerang. Lalu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Armen diganti oleh Budi Nugraha yang sebelumnya menjabat Kajari Pacitan. Mutasi juga dilakukan terhadap Kajari Pringsewu Evi Hasibuan yang kini ditugaskan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung. Pengantinnya adalah Anggiat AP Pardede yang sebelumnya merupakan Kajari Tanah Datar.
Secara keseluruhan ada 68 daftar mutasi Kejagung yang tertuang di putusan nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Dari jumlah tersebut ada 35 Kajari diganti, 17 di antaranya tetap menjadi Kajari namun pindah wilayah tugas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

