JAKARTA – Pegawai korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang mengadakan negosiasi mengenai haknya. PT Hung-A Indonesia sendiri merupakan perusahaan produsen pabrik ban di Cikarang.
“Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi MNC Portal.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya PHK yang dilakukan oleh PT Hung -A ini. Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten bekasi, Jawa Barat.
“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya