Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menggelar sidang etik kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Dewas mengatakan ada tiga berkas perkara lagi yang disidangkan mulai hari ini.
“Pokoknya dari 90 itu dibagi tiga, masih tiga lagi (berkas perkara). Masih sidang hari ini kemudian Selasa dan hari Kamis,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Dewas KPK membagi pungli rutan menjadi enam berkas perkara. Total ada 93 pegawai KPK yang menjalani sidang etik.
Sidang etik perdana digelar pada Rabu (17/1) pekan lalu. Albertina mengatakan pihaknya menargetkan vonis etik kasus pungli rutan akan rampung pada bulan depan.
“Februari, pertengahan Februari,” katanya.
Tarif Pungli Rutan KPK
Dewas KPK mengungkap sejumlah temuan saat memeriksa pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas menyebut ada tarif Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.
“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Albertina mengatakan para tahanan juga harus membayar lagi bila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun Albertina belum memerinci kisaran tarifnya.
“HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ujarnya.
Tak hanya itu, Albertina mengungkap ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. Para tahanan harus membayar Rp 10 sampai Rp 20 juta.
“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan,” ujarnya.
Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.
(ygs/yld)