Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal. Kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Boris meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia juga meminta Dito tak ditahan serta memulihkan nama baik kliennya tersebut.
“Batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurna segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dtio Sampurna,” ujarnya.
Dia mengatakan Dito memiliki hobi menembak. Dia mengatakan kliennya tak memiliki niat menggunakan senjata tersebut untuk tindak kejahatan.
“Majelis hakim, kami juga mau menyampaikan salah satu hal yang prinsip dan sangat penting di persidangan ini bahwa klien kami ini adalah seorang pengusaha yang bekerja secara baik, yang sejak lama bertahun-tahun dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga telah Perbakin,” kata Boris.
“Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut,” imbuhnya.
Dia mengatakan senpi itu murni digunakan Dito untuk kegiatan menembak. Dia menyebut pihak kepolisian juga telah menjelaskan jika senpi itu bukan senjata teroris.
“Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisan juga menjelaskan itu bukan senjata teroris,” ujarnya.
Boris mengatakan perolehan barang bukti dalam kasus tersebut tidak sah dan sembrono. Dia mengatakan saksi dalam kasus itu juga diperiksa tanpa surat panggilan yang sah.
“Kami juga berpendapat bahwa kami menemukan bukti-bukti di mana perolehan alat bukti dalam perkara ini yang tidak sah. Pengambilan bukti secara sembrono, dibawa ke sana ke mari, dipindahkan ke berbagai pihak yang jelas-jelas tanpa dasar dan surat. Dan juga saksi-saksi diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.