Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kembalinya Kento Momota di Shenzhen Bangkitkan Antusiasme Para Penggemar

    December 27, 2025

    Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

    December 27, 2025

    Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani : Okezone Celebrity

    December 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 27, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Yudisial (KY) menyatakan, tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

    “Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).





    Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    (blq/asr)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gempa M 5,9 Guncang Bengkulu

    December 27, 2025

    Hujan Guyur DIY Seharian, Pohon Tumbang dan Rumah Jebol karena Longsor

    December 27, 2025

    Truk Sumbu Tiga Bakal Ditilang Jika Melintasi Tol saat Libur Nataru

    December 27, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kembalinya Kento Momota di Shenzhen Bangkitkan Antusiasme Para Penggemar

    Berita Olahraga December 27, 2025

    Ligaolahraga.com -Shenzhen – Kembalinya juara dunia dua kali asal Jepang Kento Momota dari masa pensiun…

    Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

    December 27, 2025

    Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani : Okezone Celebrity

    December 27, 2025

    Arteta Putuskan Pertahankan Gabriel Jesus, Arsenal Ubah Sikap

    December 27, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kembalinya Kento Momota di Shenzhen Bangkitkan Antusiasme Para Penggemar

    December 27, 2025

    Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

    December 27, 2025

    Kaleidoskop 2025: Review Skincare Berujung Penjara untuk Nikita Mirzani : Okezone Celebrity

    December 27, 2025

    Arteta Putuskan Pertahankan Gabriel Jesus, Arsenal Ubah Sikap

    December 27, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.