Jakarta –
Norma susila menjadi norma yang diatur dalam norma pidana Indonesia. Lalu, apakah menawarkan kondom termasuk tindak asusila dan bisa dipidana?
Berikut pertanyaan pembaca:
Apakah pasal pidana yang dikenakan dari seorang karyawan yang dituduhkan oleh penyidik karena memjual kondom di tempat hiburan malam?
Dia hanya seorang kasir, yang mungkin penjualan kondom merupakan bagian SOP-nya, karena tidak ada dan dia pernah membawa atau membeli kondom untuk dijualkan di tempat kerjanya. Kondom tersebut sudah disediakan oleh perusahaannya. Sudah 2 minggu ia ditahan dan pihak perusahaannya seperti ingin cuci tangan. Sedangkan dia memiliki anak yang berkebutuhan khusus (ABK).
D
Jakarta
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Menjual Kondom
Mengingat Indonesia negara hukum memiliki adat istiadat ketimuran menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika di mana perbuatan asusila dilarang. Maka menjual barang yang berbau kesusilaan di muka umum seperti kondom tidak boleh sembarangan apalagi jika ditujukan pada anak-anak. Jika dilakukan di tempat yang tepat yang sudah diizinkan pemerintah, maka dibolehkan.
Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin. Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.
Kesusilaan di muka umum diatur pada Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Sebagai catatan, UU Nomor 1/2023 beru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Perlindungan Anak
Dalam konteks penjualan kondom di masyarakat maka undang-undang memberikan perlindungan pada anak. Karena pada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka salah satu bentuk perlindungan adalah yaitu anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Ada ketentuan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan, di mana Pasal 408 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menentukan:
“Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”
Kemudian Pasal 409 KUHP baru, menentukan:
“Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”
Kemudian Pasal 410 KUHP mengatur:
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan / pendidikan. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah pasal pidana yang dikenakan dari seorang karyawan yang dituduhkan oleh penyidik karena menjual kondom di tempat hiburan malam?
Mengenai pasal pidana terkait kondom, maka hal itu sudah diatur dalam Undang- Undang khususnya terkait anak-anak sebagaimana diatur pada KUHP tersebut. Di mana jika seseorang menunjukkan kondom pada anak maka akan diancam pidana sebagaimana pasal 408. Namun karena UU Nomor 1/2023 baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, maka belum bisa diterapkan di kasus ini.
Di samping itu hal yang dapat menjadi alasan hukum untuk mengenakan pidana adalah segi perizinan, yaitu apakah tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional.
Jika tidak maka bukan pegawai yang tahan tetapi perizinan yang jadi masalah hukum. Mengenai kepemilikan kondom, pada dasarnya orang dewasa yang memiliki kondom tidak bisa dipidana malah jika ia bekerja atau berada di tempat hiburan malam maka dianjurkan untuk menggunakan kondom.
Berbeda dengan kepemilikan narkotika yang merupakan barang yang sangat dilarang. Di mana jika ditemukan narkoba aparat berwenang langsung menahan orang tersebut sebagaimana diatur pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi menurut hemat saya penahanan yang dilakukan aparat terkait kepemilikan kondom apalagi dia orang dewasa adalah tidak ada dasar hukum selayaknya dibebaskan.
Untuk itu sebaiknya dilakukan upaya hukum sebagai usaha pembebasan dari penahanan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Mursalim, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/HSF)