Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Plymouth Argyle vs Wycombe Wanderers, 30 Desember 2025 League One

    December 27, 2025

    Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

    December 27, 2025

    Situasi Yaman Memanas, Kemlu Serukan Semua Pihak Tahan Diri : Okezone News

    December 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Koalisi Sipil Minta Cara Dialogis Ditempuh di Kasus Bendera di Aceh

    Koalisi Sipil Minta Cara Dialogis Ditempuh di Kasus Bendera di Aceh

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 27, 2025No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat sipil mengecam dugaan aksi kekerasan atau represif aparat TNI terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Aceh Utara terkait penanganan bencana.

    Mereka yang tergabung dalam koalisi sipil menilai tindakan TNI telah membuka trauma 32 tahun konflik Aceh. Menurut koalisi sipil, TNI dan aparat terkait lain mestinya mendahulukan pendekatan dialogis dengan masyarakat yang sedang frustasi karena bencana dialami.

    Aksi represif TNI terhadap warga yang membawa atau memasang bendera putih dan bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) jadi sorotan. Bukan cuma warga, jurnalis yang meliput peristiwa itu pun menjadi sasaran kekerasan aparat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian. Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” kata koalisi dalam keterangannya, Sabtu (27/12).





    Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani selaku perwakilan koalisi, menilai tindakan TNI bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demontrasi.

    Julius memandang, pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan.

    “TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa,” kata dia di dalam keterangan itu.

    Pada keterangan yang sama, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyebut pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi warga pada 25 Desember 2025 telah menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945.

    Dalam suasana pemulihan pascabencana, kata Ardi, TNI diduga kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat.

    Menurut dia, keresahan masyarakat tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik, yang justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer.

    “Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” ujarnya.

    Selain PBHI dan Imparsial, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, HRWG, hingga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

    Komite keselamatan jurnalis

    Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dan memprotes dugaan pembatasan pemberitaan hingga aksi represif terhadap jurnalis yang meliput penanggulangan bencana Sumatra, termasuk di Aceh.

    KKJ adalah aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil dari mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), YLBHI, LBH Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), PWI, dl

    Mereka pun mencontohkan sejumlah peristiwa dugaan aksi represif dan intimidasi.

    Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta. Atas dasar itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan setidaknya tiga pandangan.

    “Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi,” kata mereka seraya mengingatkan UU Pers.

    Menurut mereka pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

    “Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” kata mereka.

    Mereka kemudian mendesak jaminan perlindungan negara terhadap kerja-kerja pers. Selain itu, KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk secara aktif mendorong dan menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana.

    Penjelasan TNI

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut video viral dan narasi yang berkembang terkait insiden itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Dia meluruskan, peristiwa itu bermula pada 25 Desember 2025 pagi, berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Mulanya, sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang.

    Padahal, pengibaran bendera itu dilarang karena telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU No. 24 Tahun 2009, serta PP No. 77 Tahun 2007. Dia pun meminta agar masyarakat tak mudah terprovokasi.

    “Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ucap dia pekan ini.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengingatkan agar aparat tidak menggunakan cara kekerasan dalam merespons pengibaran bendera Bulan Bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa wilayah di Aceh baru-baru ini.

    Hasanuddin menilai pemerintah dan aparat perlu melihat fenomena itu sebagai gejala sosial yang harus disikapi secara bijak, tenang, dan proporsional.

    “Pengibaran bendera GAM ini merupakan gejala sosial. Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya,” ujar anggota DPR yang membidangi urusan pertahananan itu dalam keterangannya, Sabtu ini.

    Politikus PDIP itu menilai pemerintah saat ini mestinya fokus pada penanganan dan rehabilitasi terhadap para korban bencana. Mereka dinilai lebih membutuhkan kehadiran negara ketimbang suasana yang memicu ketegangan.

    “Masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, bukan suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan,” katanya.

    (kid/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polri Kerahkan Alat Berat dan Tambah Personel Bantu Banjir Aceh Utara

    December 27, 2025

    Pemotor Ngebut di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat

    December 27, 2025

    Hujan Deras, Bandara Ngurah Rai Sesuaikan Pendaratan Pesawat

    December 27, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Plymouth Argyle vs Wycombe Wanderers, 30 Desember 2025 League One

    Berita Olahraga December 27, 2025

    Ligaolahraga.com -Pertandingan seru akan berlangsung ketika Plymouth Argyle menjamu Wycombe Wanderers. Kedua tim berharap bisa…

    Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

    December 27, 2025

    Situasi Yaman Memanas, Kemlu Serukan Semua Pihak Tahan Diri : Okezone News

    December 27, 2025

    Fabio Capello: Tiket UCL Belum Aman, Milan Harus Reset Total

    December 27, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Plymouth Argyle vs Wycombe Wanderers, 30 Desember 2025 League One

    December 27, 2025

    Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

    December 27, 2025

    Situasi Yaman Memanas, Kemlu Serukan Semua Pihak Tahan Diri : Okezone News

    December 27, 2025

    Fabio Capello: Tiket UCL Belum Aman, Milan Harus Reset Total

    December 27, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.