PURWOREJO – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (caleg) yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana terdakwa dikenai dakwaan tunggal hanya satu pasal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
“Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu,” ujar Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan Selasa (23/1/2024).
Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.
Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya.
Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.
Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.
Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan. Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya