Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengajuan, penandatanganan, hingga penggunaan pinjaman tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menyoroti tujuan penggunaan pinjaman sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.
Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.
“Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.
Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022.
IACN juga menilai adanya persoalan serius terkait aspek perizinan. Pasalnya, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun surat perjanjian kredit, tidak tercantum adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut.
Dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar tersebut, IACN mengendus adanya dugaan kuat kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan, serta aroma korupsi yang dinilai sangat kental dalam kasus ini.
Atas dasar itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan dengan memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu guna dimintai keterangan.

