JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Defisit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Adapun implementasi KRIS di rumah sakit tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
Oleh sebab itu, Ghufron menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.
“Sekarang BPJS sudah tidak defisit lagi tentu tujuannya berbeda mau untuk meningkatkan mutu. Tetapi itu bahwa kita harus melakukan semacam uji coba yang sekarang sedang dilakukan kementerian kesehatan dan tentu kesiapan rumah sakit itu harus siap, nah maka kalau belum siap ya harus siap,” ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, Kamis (25/1/2024).
Selain itu bukan hanya dari sisi rumah sakit, uji coba yang dilakukan dari sisi peserta apakah peserta sekarang itu sudah nyaman atau sebaliknya. Karena sekarang banyak pegawai negeri pekerja, seperti TNI Polri itu biasanya dapat kelas dua atau kelas satu. Jika kemudian jadi kelas tiga plus apakah mereka happy atau malah sebaliknya, jadi semua itu harus dilihat secara lebih komprehensif.
KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya