Jakarta –
Sepasang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur, tega menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya ialah MF (20) dan DAP (17). MF saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku MF sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Sementara DAP saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya masih lemah setelah menggugurkan kandungannya.
“Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah,” imbuhnya.
Beli Obat di Situs Online
Kedua ART itu menggugurkan kandungannya pada Selasa (23/1). Kedua ART ini diketahui tinggal di rumah majikannya.
Namun, karena majikannya tersebut kerap ke luar daerah, keduanya memanfaatkan kondisi itu untuk berhubungan layaknya suami-istri.
“Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan,” kata Nicholas.
Akibat hubungan gelap itu, tersangka DAP hamil. Keduanya lalu sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli di online.
“Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan,” katanya.
Simak juga ‘Kala Polisi Ciduk Jhon Si Pengedar Obat Aborsi di Bandung’:
(mea/dhn)