Jakarta –
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) digelar hari ini. Orang tua Bripda ID dihadirkan sebagai saksi.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (25/1/2024), kedua orang tua Bripda ID dihadirkan sebagai saksi, yaitu Y Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas. Selain itu, kekasih dari Bripda ID hadir sebagai saksi, yaitu Claudia Tesa.
Ketiganya telah tiba di PN Cibinong sejak pagi tadi. Sedangkan kedua terdakwa mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 16.05 WIB.
Sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Irfan. Orang tua dan kekasih Bripda ID mulanya ditanya oleh majelis hakim apakah mengenal terdakwa sebelum kejadian. Mereka menjawab tidak kenal. Kemudian mereka membacakan janji di atas Al-Kitab untuk memberikan keterangan yang benar.
Terdakwa Didakwa Pembunuhan dan UU Darurat
Diketahui, kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1).
Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,” ujar jaksa.
Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.
“Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap jaksa.
Simak juga ‘Kala Polri Tegaskan Tindak Tegas dan Objektif Usut Kasus Polisi Tembak Polisi’:
(rdh/whn)