JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, Presiden bisa mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika ingin berkampanye. Hasyim merespon hal ini usai ramai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan Kepala Negara boleh kampanye dan memihak di Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan Presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan gak kampanye,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu. Dia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada Presiden.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada Presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.
Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari Presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” bebernya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya