Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Herry IP Akan Tetapkan Standar Fisik Seperti Timnas Korea Selatan

    December 28, 2025

    Dari Dokumen ke Ingatan Bangsa

    December 28, 2025

    Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3 : Okezone News

    December 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun

    TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 28, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

    Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 itu diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, melansir Antara, Minggu (28/12).

    Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.





    Setelah diamankan, kapal kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumencrew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

    KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

    Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

    Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” lanjut keterangan tersebut.

    (dmi/dmi)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polri Bangun Hunian Sementara di 3 Lokasi di Sumbar Terdampak Bencana

    December 28, 2025

    Menhut Lepasliarkan 2 Orangutan di Tanjung Puting Kalimantan

    December 28, 2025

    Sekeluarga Tewas dalam Rumah di Situbondo, Penyebab Masih Misteri

    December 28, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Herry IP Akan Tetapkan Standar Fisik Seperti Timnas Korea Selatan

    Berita Olahraga December 28, 2025

    Ligaolahraga.com -Kuala Lumpur – Pasangan ganda putra nasional telah menunjukkan peningkatan yang jelas dalam perolehan…

    Dari Dokumen ke Ingatan Bangsa

    December 28, 2025

    Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3 : Okezone News

    December 28, 2025

    Hubungi Inter, Parma dan Sassuolo Bidik Valentin Carboni di Paruh Kedua

    December 28, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Herry IP Akan Tetapkan Standar Fisik Seperti Timnas Korea Selatan

    December 28, 2025

    Dari Dokumen ke Ingatan Bangsa

    December 28, 2025

    Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3 : Okezone News

    December 28, 2025

    Hubungi Inter, Parma dan Sassuolo Bidik Valentin Carboni di Paruh Kedua

    December 28, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.