Jakarta –
Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo alias PW selaku tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’. Pemilik atau bos robot trading ‘Viral Blast’ itu ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, yang selama ini bersembunyi di Thailand.
Putra Wibowo ditangkap oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan karena sosoknya menjadi dPO di Tipideksus Bareskrim. Berikut fakta-fakta terkini terkait kasusnya yang dirangkum detikcom:
1) PW Buron Sejak 2022-Ditangkap di Thailand
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’, Putra Wibowo alias PW usai menjadi buron sejak 2022. PW ditangkap di Bangkok, Thailand, atas kerjasama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/1/2023).
2) DPO 2 Tahun-Tinggal Bersama Istri di Bangkok
Kombes Samsul Arifin menjelaskan awal mula Putra Wibowo alias PW terdeteksi dari pelariannya selama menjadi DPO hampir dua tahun. Pihak Imigrasi Bangkok mendapati Putra Wibowo telah melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena dia menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan PW tinggal di Thailand bersama istrinya yang merupakan orang Thailand. “Jadi memang selama ini bersembunyi di sana (Bangkok)” ujarnya
3) Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan bahwa Putra Wibowo alias PW ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini terkait kasus investasi bodong robot trading ‘Viral Blast’.
“Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).
4) Duduk Perkara Investai Robot Trading ‘Viral Blast’
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading ‘Viral Blast’ yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, dengan rincian 3 sudah ditangkap, yaitu berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sementara PW merupakan pemilik ‘Viral Blast’.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member ‘Viral Blast’ mencapai 12 ribu orang. ‘Viral Blast’ sendiri telah berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, namun ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Rugikan 12 Ribu Member Sampai Rp 1,2 Triliun
Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong robot ‘Viral Blast’ telah merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Dari para tersangka, telah disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.
“Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
6) Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Pidana
Atas kasus investasi bodong robot trading ‘Viral Blast’, keempat tersangka dijerat pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal-pasal pelanggaran terkait Perdagangan. Dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(wia/jbr)