BOGOR – Polisi menangkap 5 pelaku tawuran yang menewaskam satu orang di Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
“Kita berhasil tangkap pelaku ada 5 orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan 2 anak-anak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.
BACA JUGA:
“Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
“Selama-lamanya 12 tahun (penjara),” tutupnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)