Tindakan AS dinilai tidak etis dan melanggar etika. Dengan dasar keputusan Komdis tersebut, AS diberhentikan sebagai dosen UIM.
Tidak cukup sampai di situ, Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, juga mendorong yang bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya kira setiap PNS harus mengedepankan etika dalam bersikap ketika di ruang publik. Apa lagi yang bersangkutan seorang tenaga pendidik sudah sepatutnya memberikan contoh baik dan positif,” kata Bey, Senin, 29 Desember 2025.
Bey sangat menyesalkan sikap arogan Amal. Ia pun mengimbau para ASN untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Karena yang bersangkutan seorang PNS kita serahkan ke BKN sebagai lembaga yang mengatur tentang kode etik PNS, sanksi apa yang tepat diberikan kepada yang bersangkutan,” tegas Bey.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen berstatus ASN, Amal Said, dilaporkan meludahi kasir berinisial N, 21, di salah satu swalayan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. Amal meludahi korban lantaran diduga ditegur memotong antrean. Video kejadian tersebut pun viral dan menuai kecaman di media sosial.

