KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, pekan lalu. Dari 11 orang yang diamankan, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
OTT itu dilakukan KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.
Berikut tiga fakta kasus kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo:
1 Orang Tersangka
KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Potong Insentif Rp 2,7 M
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.
Dia mengatakan uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.
Potong Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo
Siska diduga memotong insentif ASN lalu mengumpulkannya. Duit itu diduga digunakan untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.
Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN. Siska juga diduga melarang para ASN untuk membahas soal potongan insentif lewat aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Diduga Terjadi Sejak 2021
Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.