Jakarta –
Pengemudi mobil Honda Jazz berinisial FHS (20) melarikan diri saat hendak ditilang polisi di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga tertangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Setelah diberhentikan, diketahui FHS menggunakan pelat nomor palsu.
“Palsu (pelatnya), di STNK-nya (nopol) 1192, pelatnya dibuat 1193,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Hasby menyebut FHS juga dikenai sanksi tilang atas pelanggarannya itu. Sementara, kendaraan milik FHS juga diamankan di Mako Polda Metro Jaya.
“Iya benar dilakukan penilangan dan kendaraan diamankan di Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Kabur dari Tol Pasar Rebo
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Honda Jazz melarikan diri saat hendak ditilang polisi di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku kabur hingga akhirnya tertangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diunggah akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Aksi kejar-kejaran polisi dengan pengemudi mobil itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengemudi tersebut awalnya diberhentikan di Tol Pasar Rebo. Pengemudi tersebut disetop karena diduga menggunakan pelat nomor palsu.
“Kendaraan dicurigai nopol palsu, sementara di Jalan TB Simatupang. Kami cegat dari Tol Pasar Rebo,” kata petugas dalam video yang diunggah akun TMC Polda Metro.
(mea/dhn)