Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kehadiran Andrea Agnelli di San Siro Bikin Geger Publik. Ada Apa?

    December 30, 2025

    Bencana di Aceh Utara Lebih Besar dari Tsunami

    December 30, 2025

    BWF Resmi Setujui Proteksi Ranking Gregoria Mariska Selama Setahun Akibat Vertigo : Okezone Sports

    December 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Poin-poin Krusial KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    Poin-poin Krusial KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 30, 2025No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    • Poin-poin krusial KUHP baru

    • Poin-poin krusial KUHAP baru

    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah dan DPR menargetkan pemberlakuan dua Kitab Undang-Undang tentang Pidana Baru pada 2 Januari 2026 mendatang.

    Usai mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diteken 3 Januari 2023, DPR juga resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu, disusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana sebagai syarat pemberlakuan keduanya.

    Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken KUHAP baru. Namun, belum diketahui nomor undang-undang tersebut. Sedangkan, KUHP yang lebih dulu disahkan, tertuang lewat UU Nomor 1 Tahun 2023.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam jumpa pers usai paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen.





    CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting dan krusial dua kitab undang-undang peninggalan pemerintah kolonial tersebut yang telah diperbarui, berikut daftarnya:

    Poin-poin krusial KUHP baru

    Pasal penghinaan presiden

    KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:

    “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

    Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden

    KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:

    “dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

    Larangan menyebarkan ajaran marxisme-leninisme

    Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.

    Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.

    “Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

    Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.

    “Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”.

    Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan:

    “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.

    Pasal hukuman koruptor

    KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

    Di KUHP, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 603 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

    Pidana kerja sosial

    KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, “Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: … e). Kerja sosial.

    Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

    Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

    Poin-poin krusial KUHAP baru

    Pasal akomodasi kelompok rentan

    Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).

    Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.

    Perlindungan dari penyiksaan

    Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

    Syarat penahanan

    Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.

    Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

    Bantuan hukum

    Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.

    Hak tersangka

    Dalam KUHAP baru, tersangka mendapatkan hak untuk mengajukan keadilan restoratif yang tidak diatur dalam KUHAP lama.

    Keadilan restoratif

    KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

    Penguatan Peran Advokat

    Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.

    Sedangkan, dalam KUHAP baru, advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak tersangka untuk berkomunikasi.

    (isn/thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bencana di Aceh Utara Lebih Besar dari Tsunami

    December 30, 2025

    231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 Triliun

    December 30, 2025

    Menteri PU Mengira hanya Dua Kabupaten di Aceh yang Paling Parah

    December 30, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kehadiran Andrea Agnelli di San Siro Bikin Geger Publik. Ada Apa?

    Berita Olahraga December 30, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Mantan Presiden Juventus, Andrea Agnelli, secara mengejutkan terlihat hadir di San…

    Bencana di Aceh Utara Lebih Besar dari Tsunami

    December 30, 2025

    BWF Resmi Setujui Proteksi Ranking Gregoria Mariska Selama Setahun Akibat Vertigo : Okezone Sports

    December 30, 2025

    231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 Triliun

    December 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kehadiran Andrea Agnelli di San Siro Bikin Geger Publik. Ada Apa?

    December 30, 2025

    Bencana di Aceh Utara Lebih Besar dari Tsunami

    December 30, 2025

    BWF Resmi Setujui Proteksi Ranking Gregoria Mariska Selama Setahun Akibat Vertigo : Okezone Sports

    December 30, 2025

    231 Ribu Situs Judol Diblokir Sepanjang 2025, Sita Aset Rp1,5 Triliun

    December 30, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.