Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaleidoskop 2025: Dejan/Bernadine Kampiun Syed Modi International

    December 30, 2025

    PKS Masih Pelajari Usulan Pilkada Dipilih DPRD

    December 30, 2025

    DKI Jakarta Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan Sepanjang 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas : Okezone News

    December 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Bantuan Bencana hingga Keperluan Ibadah : Okezone Economy

    Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Bantuan Bencana hingga Keperluan Ibadah : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 30, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Bantuan Bencana hingga Keperluan Ibadah (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi terbaru yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. 

    Kebijakan ini menyasar barang-barang yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang mencabut aturan lama (PMK 70/2012 dan PMK 69/2012). Aturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari setelah diterbitkan pada 29 Desember 2025.

    “Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah,” dikutip dari bagian menimbang PMK 99/2025, Selasa (30/12/2025).

    Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan ini mencakup bea masuk reguler hingga bea masuk tambahan seperti anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan.

    Fasilitas ini diberikan kepada badan atau lembaga non-profit yang bergerak di bidang-bidang tersebut. Khusus untuk kondisi darurat bencana, penerima bisa berupa pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.

    Untuk mendapatkan pembebasan ini, lembaga pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan prosedur.

    Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.

    Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.

    Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DKI Jakarta Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan Sepanjang 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas : Okezone News

    December 30, 2025

    Mendikdasmen Klaim 85 Persen Sekolah di Aceh-Sumatera Bisa Beroperasi : Okezone News

    December 30, 2025

    Sinopsis Mencintai Ipar Sendiri Eps 45: Nyawa Beni Tak Selamat, Shilla Bebas dari Ancaman? : Okezone Celebrity

    December 30, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kaleidoskop 2025: Dejan/Bernadine Kampiun Syed Modi International

    Berita Olahraga December 30, 2025

    Ligaolahraga.com -Kaleidoskop 2025Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah / Bernadine Anindya Wardana berhasil merengkuh gelar…

    PKS Masih Pelajari Usulan Pilkada Dipilih DPRD

    December 30, 2025

    DKI Jakarta Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan Sepanjang 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas : Okezone News

    December 30, 2025

    Mendagri Sebut 19 Kabupaten-Kota Masih Lumpuh Imbas Banjir Sumatra

    December 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kaleidoskop 2025: Dejan/Bernadine Kampiun Syed Modi International

    December 30, 2025

    PKS Masih Pelajari Usulan Pilkada Dipilih DPRD

    December 30, 2025

    DKI Jakarta Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan Sepanjang 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas : Okezone News

    December 30, 2025

    Mendagri Sebut 19 Kabupaten-Kota Masih Lumpuh Imbas Banjir Sumatra

    December 30, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.