Kabar oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pungutan liar (pungli) jadi sorotan. Oknum tersebut terancam sanksi jika terbukti lakukan pungli.
Saat ini, Dishub DKI sedang mendalami kabar tersebut. Diduga pungli dilakukan kepada warga yang membuka usaha parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kabar dugaan pungli itu mencuat saat seorang pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung mengaku harus membayar ke Dishub DKI untuk meminta izin. Pemilik parkir tersebut mengaku membayar ratusan ribu rupiah setiap bulan kepada oknum Dishub DKI itu.
“Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” kata pemilik lapak parkir di dekat Stasiun Cakung, Abdul Kodir (42), dilansir Antara, Rabu (31/1/2024).
Dia mengaku heran karena dimintai sejumlah uang dengan alasan izin parkir. Pasalnya, lahan usaha parkir tersebut dibuat di halaman rumahnya sendiri.
Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Dishub DKI Selidiki
Dishub DKI Jakarta menelusuri anggotanya yang diduga melakukan pungli dari hasil parkir kendaraan yang menggunakan lahan rumah warga di sekitar Stasiun Cakung, Jaktim. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengaku baru mendengar kabar tersebut.
“Nanti saya cek. Saya baru tahu. Ini Stasiun Cakung ya? Nanti saya cek,” kata Syafrin dilansir Antara, Rabu (31/1).
Diduga ada oknum anggota Dishub yang pungli uang Rp 600 ribu per bulan kepada pemilik parkir kendaraan di sekitar Stasiun Cakung.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.