Jakarta –
Polda Metro Jaya melakukan tes kejiwaan terhadap Siskaeee, tersangka kasus film porno di Jakarta. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan usai klaim Siskaeee yang mengaku mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Siksaeee menjalani rangkaian tes kejiwaan di Dokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (29/1) lalu.
“Pemeriksaan kejiwaan tersangka S sudah dilakukan pemeriksaan di hari Senin, tanggal 29 Januari pukul 15.00 WIB, lanjut juga diperiksa hari Selasa, tanggal30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (31/1/2024).
Hari ini, wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novitasariini sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan yang ketiga kalinya.
Tes kejiwaan terhadap Siskaeeepun akan dilanjutbesok Kamis, 1 Februari 2024. Penyidik terus berkoordinasi dengan bidang Biddokesterkait pemeriksaan kejiwaan dari Siskaeee.
“Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada besok hari Kamis tanggal1 Februari 2024 di Biddokkes Polda Metro Jaya. Penyidik sudahberkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJuntumelakukan test kejiwaan terhadap tersangka S,” katanya.
Siskaeee Minta Penahanan Ditangguhkan
Siskaeee melalaui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menjadi penjaminnya.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa
Tofan Ginting menyebut kliennya, Siskaeee, mengalami gangguan jiwa. Inilah yang menjadi alasannya memohon penangguhan penahanan kepada polisi.
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya–tapi kami belum menerima surat dari RS–bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.
“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.
(aik/mea)