JAKARTA – Harga tanah yang terus meningkat merupakan hasil dari faktor-faktor yang beragam. Salah satu faktor yang berperan penting dalam menentukan harga tanah adalah kekuatan pasar. Permintaan yang tinggi dan penawaran yang terbatas menjadi pendorong utama kenaikan harga tanah.
Melalui Penelusuran Okezone pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan harga jual dalam transaksi jual beli tanah dan atau bangunan.
Hal tersebut diatur dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah per meter persegi yang dilakukan secara massal untuk menetapkan besarnya NJOP untuk biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang harga tanah per meter persegi, masyarakat dapat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
BPN merupakan sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Baca Juga: /wow-pedagang-dan-pengunjung-tanah-abang-bawa-pulang-mobil-berkat-pakai-edc-dan-qris-bri
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya