Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, memasuki babak baru. Pihak Universitas Indonesia memutuskan Melki bersalah.
Dirangkum detikcom, Kamis (1/2/2024), UI menjatuhkan sanksi administratif kepada Melki. Sanksi itu berupa skors akademik selama satu semester.
Putusan itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
SK tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Universitas Indonesia, Amelita. Dia membenarkan SK yang beredar tersebut.
“Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita saat dihubungi, Rabu (31/1).
Melki Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Dalam dokumen SK, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi. Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.
“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.
“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.
Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.
Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus.
“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.
Melki juga diwajibkan melakukan konseling selama menjalani skorsing. Dia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.
“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.
Respons Melki usai diputus bersalah di kasus kekerasan seksual. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: