
Medan, CNN Indonesia —
Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. 61 personel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama Tahun 2025.
“61 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah di PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 23 personel PTDH, atau naik sebesar 165,2 persen.
“Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen,” ujarnya.
Selain sanksi PTDH, tercatat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah itu meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 215 personel.
“Sementara itu, pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 290 personel,” ungkapnya.
Whisnu menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga muruah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Pemecatan ini merupakan langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum, seperti narkoba, tindak pidana kriminal, dan pelanggaran serius lainnya,” tegas jenderal bintang dua Polri itu.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]

