Ilustrasi Densus 88 (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme sepanjang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan ketujuh pelaku teror tersebut terafiliasi dengan dua jaringan berbeda, yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharuh Daulah (AD). Untuk kelompok NII, dua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara oleh penyidik, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Dua tersangka dilakukan penegakan hukum terkait perannya dalam struktur organisasi NII. Keduanya diamankan di Sumatera Utara,” kata Mayndra, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, Mayndra menyebut mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
Berdasarkan perannya, kelima tersangka tersebut terlibat aktif melakukan propaganda dan seruan kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi teror.

