Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

    December 31, 2025

    Bukan Iri, Ini Sikap George Russell Saat Norris Akhirnya Juara F1

    December 31, 2025

    PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD yang Bikin Mati Demokrasi

    December 31, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Kajari HSU Dkk

    KPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Kajari HSU Dkk

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 31, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi pada 29-30 Desember 2025 untuk mendalami dugaan perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua tersangka lainnya.

    Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalimantan Selatan.

    “Sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Adapun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (31/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejaksaan Negeri HSU.

    Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).





    “Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menyelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” ucap Budi.

    Dia menuturkan keterangan dari para saksi masih akan terus ditelaah dan didalami penyidik, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca-para terduga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.

    Sebelum ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.

    “Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Budi pada Rabu (24/12) lalu.

    Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, penyidik juga menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

    “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ucap Budi.

    Dia belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil yang tercatat milik pemerintah daerah tersebut dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut.

    Albertinus merupakan mantan Kepala KejaksaanNegeri Tolitoli. Belum diketahui mengapa mobil yang disita tersebut masih berada di penguasaannya.

    KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

    Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

    Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    “Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

    Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD yang Bikin Mati Demokrasi

    December 31, 2025

    Daftar 11 Pusat Keramaian Malam Tahun Baru di Bandung

    December 31, 2025

    Jelang Tahun Baru, Prabowo Cek Progres Jembatan Bailey Sungai Garoga

    December 31, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

    Berita Teknologi December 31, 2025

    Kupang, CNN Indonesia — Setelah pembacaan vonis terhadap 17 prajurit, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang,…

    Bukan Iri, Ini Sikap George Russell Saat Norris Akhirnya Juara F1

    December 31, 2025

    PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD yang Bikin Mati Demokrasi

    December 31, 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Puluhan Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas Dikeroyok : Okezone News

    December 31, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

    December 31, 2025

    Bukan Iri, Ini Sikap George Russell Saat Norris Akhirnya Juara F1

    December 31, 2025

    PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD yang Bikin Mati Demokrasi

    December 31, 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Puluhan Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas Dikeroyok : Okezone News

    December 31, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.