Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus Tolak Pindahnya Perin ke Genoa

    December 31, 2025

    Harmonisasi Regulasi Kunci Daya Saing Investasi dan Capai Ekonomi 8 Persen

    December 31, 2025

    Malam Tahun Baru, Seskab Teddy Sebut Presiden Prabowo Nonton Layar Tancap Bareng Pengungsi : Okezone News

    December 31, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

    Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 31, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kupang, CNN Indonesia —

    Setelah pembacaan vonis terhadap 17 prajurit, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara bagi empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (31/12).

    Selain hukuman penjara, empat terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu juga dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.

    Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Putusan tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yakni menuntut keempat terdakwa enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat serta membayar restitusi.

    Empat prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo tersebut antara lain Pratu Aprianto Rede Radja: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.





    Empat terdakwa tersebut adalah para senior dari Prada Lucky.

    Sidang putusan terhadap empat terdakwa tersebut dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan Rabu (31/12) di ruang sidang utama Pengadilan Militer Kupang, Rabu.

    “Pidana pokok penjara selama enam tahun dan enam bulan menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan negara dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.

    Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara bagi 17 prajurit.

    17 prajurit tersebut terdiri dari 15 bintara dan tamtama yang divonis enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD. Sedangkan dua perwira lainnya divonis sembilan tahun penjara dan dipecat.

    Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

    Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

    Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

    Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

    Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

    (eli/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar di 2025

    December 31, 2025

    Polisi Bakal Tindak Warga yang Nyalakan Kembang Api di Jakarta

    December 31, 2025

    Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan

    December 31, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus Tolak Pindahnya Perin ke Genoa

    Berita Olahraga December 31, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia kembali diwarnai oleh keputusan mengejutkan dari Juventus yang memblokir rencana transfer…

    Harmonisasi Regulasi Kunci Daya Saing Investasi dan Capai Ekonomi 8 Persen

    December 31, 2025

    Malam Tahun Baru, Seskab Teddy Sebut Presiden Prabowo Nonton Layar Tancap Bareng Pengungsi : Okezone News

    December 31, 2025

    KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar di 2025

    December 31, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus Tolak Pindahnya Perin ke Genoa

    December 31, 2025

    Harmonisasi Regulasi Kunci Daya Saing Investasi dan Capai Ekonomi 8 Persen

    December 31, 2025

    Malam Tahun Baru, Seskab Teddy Sebut Presiden Prabowo Nonton Layar Tancap Bareng Pengungsi : Okezone News

    December 31, 2025

    KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar di 2025

    December 31, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.