Larangan tersebut diumumkan Selasa, 30 Desember 2025 oleh kementerian luar negeri masing-masing negara.
Pemerintah Mali menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan asas timbal balik.
“Sesuai dengan prinsip timbal balik, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional memberitahukan kepada masyarakat nasional dan internasional bahwa, dengan segera, Pemerintah Republik Mali akan menerapkan syarat dan ketentuan yang sama kepada warga negara AS seperti yang diberlakukan kepada warga negara Mali,” ujar Menteri Luar Negeri Mali, Abdoulaye Diop, dikutip dari The Guardian, Rabu, 31 Desember 2025.
Sikap serupa disampaikan Burkina Faso. Dalam pernyataan yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Karamoko Jean-Marie Traoré, pemerintah Ouagadougou menyebut larangan masuk bagi warga Amerika diberlakukan dengan alasan yang sama.
Sebelumnya pada 16 Desember, ketika Trump memasukkan Mali, Burkina Faso, dan Niger ke dalam daftar 20 negara yang dikenai pembatasan perjalanan.
Gedung Putih berdalih larangan perjalanan diperlukan karena ancaman keamanan, termasuk serangan berulang kelompok bersenjata di kawasan Sahel.
Pemerintahan Trump juga mengaitkan pengetatan imigrasi dengan insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC pada 26 November. Mereka menyatakan pembatasan itu diperlukan untuk mencegah masuknya warga negara asing.
Langkah balasan ini menandai babak terbaru hubungan dingin antara AS dan dua negara yang kini diperintah junta militer dan telah menarik diri dari blok regional ECOWAS.
Mali dan Burkina Faso sendiri tengah berjuang menghadapi eskalasi kekerasan kelompok bersenjata. Junta militer di kedua negara naik ke tampuk kekuasaan dengan janji memulihkan keamanan setelah menggulingkan pemerintahan sipil.

