Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Melalui surat edaran tersebut, Jeje mengajak, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merayakan akhir tahun secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam SE itu ditegaskan, tidak diperkenankan menggelar pesta kembang api, baik pada perayaan Natal maupun malam pergantian tahun, di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Selain alasan ketertiban umum, ia juga menekankan pentingnya empati dan kepedulian sosial, terutama terhadap warga yang tengah terdampak musibah.
“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun,” ujar Jeje dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 31 Desember 2025.
Dijelaskan Jeje, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP terkait pengamanan perayaan hari besar keagamaan dan malam tahun baru.
“Tak hanya melarang pesta kembang api, Pemkab Bandung Barat juga melarang penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, dan alat sejenis yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta gangguan ketertiban umum,” ucapnya.
Adanya ketentuan tersebut, ia menuturkan, berlaku untuk seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.
“Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta pengawasan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Bandung Barat berlangsung aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

